Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien di sarana
pelayanan kesehatan.
Menurut Edna K Huffman
Rekam Medis adalah
berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana
pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani
pengobatan.
Menurut Gemala Hatta Rekam Medis
merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat
penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau
yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien.
jadi Rekam Medis adalah sebuah alat, sedangkan Perekam Medis adalah orang yang berprofesi di bidang rekam medis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar