Rabu, 11 Juni 2014

Kompetensi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan



Kompetensi Perekam Medis menurut Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan:




1. Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan

informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi

yang berlaku.




2. Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi

kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan

pengambilan keputusan di bidang kesehatan.




3. Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam

medis.




4. Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan

perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di

bidang pelayanan kesehatan.







5. Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang berhubungan dengan perencanaan,

pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) /

rekam medis (RM) di instalansi pelayanan kesehatan.




6. Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan

kesehatan, dengan Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan, Mengikuti

berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang

berkaitan dengan profesi, Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif,

Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal & ekternal, Melaksanakan

komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll), Melaksanakan negosiasi dan

advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis, Memberikan konsultasi dalam pengelolaan

informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, Menjalin kerjasama

dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan teknologi baru







Kewajiban Terhadap Profesi




1. Perekam Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik Profesi.

2. Perekam Medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.

3. Perekam Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra

profesi.

4. Perekam Medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi.




Kewajiban Terhadap Diri Sendiri




1. Perekam Medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.

2. Perekam Medis wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.







sumber: disini