Rabu, 11 Juni 2014
Kompetensi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
Kompetensi Perekam Medis menurut Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan:
1. Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan
informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi
yang berlaku.
2. Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan
pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3. Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam
medis.
4. Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan
perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di
bidang pelayanan kesehatan.
5. Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang berhubungan dengan perencanaan,
pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) /
rekam medis (RM) di instalansi pelayanan kesehatan.
6. Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan
kesehatan, dengan Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan, Mengikuti
berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang
berkaitan dengan profesi, Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif,
Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal & ekternal, Melaksanakan
komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll), Melaksanakan negosiasi dan
advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis, Memberikan konsultasi dalam pengelolaan
informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, Menjalin kerjasama
dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan teknologi baru
Kewajiban Terhadap Profesi
1. Perekam Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik Profesi.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
3. Perekam Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra
profesi.
4. Perekam Medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Perekam Medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.
sumber: disini
Langganan:
Postingan (Atom)